Posisi manusia di antara makhluk lain
tugas isd peran generasi muda
Tapi jangan sampai segala potensi yang dimilik oleh tanah air kita dapat lebih terlihat oleh orang-orang luar.
kita harus bisa lebih melihat kelebihan yang bisa di jaga kembangkan terhadap segala sumber dari negara kita. Segala masayarakat harus lebih dibangun sifat yang erat toleran
Tugas Softskill ISD - Fasilitas Studentsite
langkah pertama saat baru memasuki kuliah yang harus dilakukan adalah memasuki web studentsite.gunadarma.ac.id Universitas Gunadarma, setelah baru mendengar studentsite pasti langsung bertanya apakah itu studentsite ?. Karena baru mengetahui pas saat di gunadarma.
STUDENTSITE ITU APA YA?
Maksud studentsite itu adalah sebuah situs yang luar biasa kegunaannya,yang sangat bermanfaat bagi seluruh mahasiswa Universitas Gunadarma. Di studentsite ini banyak fitur-fitur yang ada untuk melayani para mahasiswa UNIVERSITAS GUNADARMA.
Fitur-Fiturnya
Tentunya Studentsite mempunyai fitur yang sangat menarik, mempermudah Mahasiswa yang ingin mengetahui informasi-informasi dari Universitas Gunadarma. Fitur-fiturnya antara lain:
1. Locker
2. Address book
3. Calendar
4. File Manager
5. Forum
6. Polls
7. Bookmark
Layanannya
Tentunya terdapat banyak layanan yang akan memudahkan para mahasiswa untuk menjangkau informasi kuliahnya. dan berikut ini adalah penjelasan layanannya:
Home, kalau diklik akan balik ke dasbor studentsite mahasiswa
WWW News, seluruh berita Universitas Gunadarma ada disini.
BAAK News, berita terbaru dari BAAK dari mulai pemberitahuan tentang akademis, jadwal-jadwal, dan pengumuman Universitas Gunadarma.
Lecture Messages, Dosen Softskill akan membagikan tugasnya disini,
Rangkuman Nilai, Nilai-nilai Kuliah Mahasiswa dpat dilihat dari layanna ini
Jadwal Kuliah, pemberitahuan tentang Jadwal Kuliah Mahasiswa
Jadwal Ujian, pemberitahuan tentang jadwal ujian mahasiswa
Bebas Perpustakaan, digunakan oleh mahasiswa yang sudah skripsi.
Surat Keterangan
Informasi Absensi, berisi tentang informasi absensi Mahasiswa
Pendaftaran Lomba Blog, Mahasiswa yang mau ikut lomba blog bisa mendaftar disini
Info Seminar, Seminar yang diadakan Gunadarma diinformasikan disini, memudahkan Mahasiwa untuk ikut serta dalam Seminar-Seminar yang diadakan
Tulisan (UG Portfolio), digunakan Mahasiswa Gunadarma yang ingin berbagi pengetahuan tentang apa saja
Tugas (UG Portfolio), disinilah tempat Mahasiswa untuk mengirimkan alamat artikel tugasnya kepada Dosen
matakuliah yang bersangkutan
Deposit Library
Warta Warga, Mahasiswa akan masuk ke sebuah website yang isinya tentang share-share ilmu dari mahasiswa lainnya.
Estimasi merupakan sebuah proses pengulangan. Pemanggilan ulang estimasi yang pertama dilakukan selama fase definisi, yaitu ketika anda menulis rencana pendahuluan proyek. Hal ini perlu dilakukan,karena anda membutuhkan estimasi untuk proposal. Setelah fase analisis direncanakan ulang, anda harus memeriksa estimasi dan merubah rencana pendahuluan proyek menjadi rencana akhir proyek.
TEKNIK–TEKNIK ESTIMASI
Ada tiga teknik yang digunakan untuk melakukan estimasi, yaitu :
1. Keputusan Profesional
Katakanlah bahwa anda merupakan orang yang memiliki pengalaman yang luas dalam membuat program “report generation modules”. Anda melakukannya dengan pendekatan merancang report tersebut dan memperkirakan berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk membuat program tersebut. Setelah mempelajari rancangan program selama 5 menit, programmer lalu menutup matanya selama 5 menit (dia tidak tidur, tetapi berhitung), dan kemudian mengatakan “15 hari”. Inilah yang disebut Keputusan Profesional murni. Keuntungan dari teknik ini adalah cepat , dan jika seseorang sudah ahli dalam teknik ini, maka estimasinya pasti akan lebih akurat. Sedangkan kerugian dari teknik ini adalah bahwa anda membutuhkan seorang ahli yang berpengalaman dalam bidang ini, dan beberapa ahli tersebut akan bekerja keras untuk mendapatkan estimasi yang tepat.
2. Sejarah
Jalan keluar dari ketergantungan pada orang dan untuk membuat estimasi lebih khusus, yaitu anda harus mengerti tentang sejarahnya. Tulislah berapa lama masing-masing tugas dapat diselesaikan dan siapa yang bertanggung jawab atas tugas tersebut. Anda dapat membandingkan tuagas yang akan diestimasik dengan tugas yang sama yang dikerjakan lebih awal, setelah itu mulailah dengan melakukan estimasi. Hal ini dimaksudkan agar anda menjabarkan suatu proyek ke dalam beberapa tugas yang biasanya diulang dan mudah untuk dibandingkan.
3. Rumus-rumus
Ada beberapa rumus yang digunakan dalam software estimasi. Software yang baik untuk diketahui adalah COCOMO (Referensi 15). COCOMO dapat digunakan untuk memperkirakan biaya proyek, usaha (person months), jadwal, dan jumlah staf untuk masing-masing fase berikut ini :
- Preliminary Design – our Analysis Phase
- Detailed Design (DD) – our Design Phase
- Code and Unit Tes (CUT) – same as ours
- System Test – our System Test and Acceptance Phase
Tuliskan langkah-langkah pemrograman dan jelaskan secara singkat.
Langkah-Langkah Pemrograman JDBC
Pada pemrograman Java dengan menggunakan JDBC, ada beberapa langkah yang secara umum harus dilakukan sehingga aplikasi tersebut dapat berinteraksi dengan database server.
Langkah-langkah untuk berinteraksi dengan database server dengan menggunakan JDBC adalah sebagai berikut :
1. Mengimpor package java.sql
2. Memanggil Driver JDBC
3. Membangun Koneksi
4. Membuat Statement
5. Melakukan Query
6. Memproses Hasil
7. Menutup Koneksi
8. Penanganan Error
MENGIMPOR PACKAGE JAVA.SQL
Pertama-tama yang harus dilakukan sebelum Anda membuat program JDBC adalah mengimpor package java.sql terbih dahulu, karena di dalam package java.sql tersebut terdapat kelas-kelas yang akan digunakan dalam proses-proses berintekasi dengan database server misalnya kelas DriverMaganer, Connection, dan ResultSet.
Hal ini sangat penting dilakukan karena bagi pemula seringkali lupa untuk mengimpor package yang kelas-kelas yang akan digunakan terdapat di dalamnya, sehingga mengakibatkan kegagalan dalam mengkompile program Java.
Adapun listing untuk mengimpor package java.sql adalah sebagai berikut :
Import java.sql.*;
Listing ini dituliskan sebelum Anda menulis kelas.
MEMANGGIL DRIVER JDBC
Langkah pertama untuk melakukan koneksi dengan database server adalah dengan memanggil JDBC Driver dari database server yang kita gunakan. Driver adalah library yang digunakan untuk berkomunikasi dengan database server. Driver dari setiap database server berbeda-beda, sehingga Anda harus menyesuaikan Driver JDBC sesuai dengan database server yang Anda gunakan.
Berikut ini adalah listing program untuk memanggil driver JDBC.
Class.forName(namaDriver);
atau
Class.forName(namaDriver).newInstance();
Kedua cara di atas memiliki fungsi yang sama yaitu melakukan registrasi class driver dan melakukan intansiasi. Apabila driver yang dimaksud tidak ditemukan, maka program akan menghasilkan exception berupa ClassNotFoundException. Untuk menghasilkan exception apabila driver tidak ditemukan, maka diperlukan penambahan try-catch. Adapun cara menambahkan try-catch untuk penanganan error apabila driver tidak ditemukan adalah sebagai berikut :
Try {
Class.forName(namaDriver);
} catch (ClassNotFoundException cnfe) {
... Penanganan Error ClassNotFoundException
}
Contoh listing memanggil driver untuk database server menggunakan MySQL adalah :
try {
Class.forName(“com.mysql.jdbc.Driver”);
} catch (ClassNotFoundException cnfe) {
System.out.println(“Pesan Error : “ + cnfe)
}
Dari contoh listing di atas dapat dijelaskan bahwa apabila driver yang dipanggil tidak ditemukan, maka program akan menampilkan pesan pada consule dengan isi pesan adalah “Pesan Error : java.lang.ClassNotFoundException : com.mysql.jdbc.Driver”. Penanganan error sangat penting dilakukan karena dapat membantu kita dalam mengetahui kesalahan-kesalahan yang terjadi dalam menjalankan program sehingga kita dapat mengatasi kesalahan-kesalahan tersebut.
Berikut ini adalah daftar nama-nama driver dari beberapa database server yang sering digunakan.
Database Server Nama Driver
JDBC-ODBC sun.jdbc.odbc.JdbcOdbcDriver
MySQL com.mysql.jdbc.Driver
PostgreSQL org.postgresql.Driver
Microsoft SQLServer com.microsoft.jdbc.sqlserver.SQLServerDriver
Oracle oracle.jdbc.driver.OracleDriver
IBM DB2 COM.ibm.db2.jdbc.app.DB2Driver
MEMBANGUN KONEKSI
Setelah melakukan pemanggilan terhadap driver JDBC, langkah selanjutnya adalah membangun koneksi dengan menggunakan interface Connection. Object Connection yang dibuat untuk membangun koneksi dengan database server tidak dengan cara membuat object baru dari interface Connection melainkan dari class DriverManager dengan menggunakan methode getConnection().
Connection koneksi = DriverManager.getConnection()
Untuk menangani error yang mungkin terjadi pada proses melakukan koneksi dengan database maka ditambahkan try-catch. Exception yang akan dihasilkan pada proses ini adalah berupa SQLException. Adapun cara penulisan listingnya adalah sebagai berikut :
try {
... koneksi database
} catch (SQLException sqle){
... penanganan error koneksi
}
Ada beberapa macam argumen yang berbeda dari methode getConnection() yang dipanggil dari DriverManager, yaitu :
getConnection(String url)n
Pada methode kita hanya memerlukan argumen URL, sedangkan untuk data user dan password sudah diikutkan secara langsung pada URL sehingga tidak perlu lagi secara terpisah mendefinisikan data user dan password.
Adapun penulisan nilai URL dari methode getConnection(String url) adalah sebagai berikut :
jdbc:://[Host][:Port]/?&
Misalkan kita menggunakan database server berupa MySQL dengan spesifikasi menggunakan host adalah localhost dan port default (3306), nama database adalah Database, nama user adalah adi, dan password adalah purnomo. Maka penulisan URL adalah sebagai berikut :
jdbc:mysql://localhost:3306/Dbase?user=adi&password=pasw
Berikut ini contoh penggunaan methode ini didalam program :
try {
String url = “jdbc:mysql://localhost:3306/Dbase? user=adi&password=pas”;
Connection koneksi = DriverManager.getConnection(url);
System.out.prinln(“Proses apabila koneksi sukses”);
} catch (SQLException sqle) {
System.out.println(“Proses apabila koneksi gagal dilakukan”);
}
getConnection(String url, Properties info)n
Pada methode ini memerlukan URL dan sebuah object Properties. Sebelum menggunakan methode ini, Anda harus melakukan import package berupa java.util.*, ini dikarenakan object Properties terdapat pada package tersebut. Object Properties berisikan spesifikasi dari setiap parameter database misalnya user name, password, autocommit, dan sebagainya.
Berikut ini contoh penggunaan methode ini didalam program :
try {
String url = “jdbc:mysql://localhost:3306/Dbase”;
Properties prop = new java.util.Properties(); // tidak mengimpor kelas
prop.put(“user”,”NamaUser”);
prop.put(“password”,”datapassword”);
Connection koneksi = DriverManager.getConnection(url, prop);
System.out.prinln(“Proses apabila koneksi sukses”);
} catch (SQLException sqle) {
System.out.println(“Proses apabila koneksi gagal dilakukan”);
}
getConnection(String url, String user, String password)n
Pada methode ini memerlukan argumen berupa URL, user name, dan password. Methode ini secara langsung mendefinisikan nilai URL, user name dan password.
Berikut ini contoh penggunaan methode ini didalam program :
try {
String url = “jdbc:mysql://localhost:3306/Dbase”;
String user = “adi”
String password “ternate”
Connection koneksi = DriverManager.getConnection(url, user, password);
System.out.prinln(“Proses apabila koneksi sukses”);
} catch (SQLException sqle) {
System.out.println(“Proses apabila koneksi gagal dilakukan”);
}
Berikut ini adalah daftar penulisan URL dari beberapa database server yang sering digunakan.
Database Server Nama URL Contoh penggunaan
JDBC-ODBC jdbc:odbc: jdbc:odbc:Dbase
MySQL jdbc:mysql://:/ jdbc:mysql://localhost:3306/Dbase
PostgreSQL jdbc:postgresql://:/ jdbc:postgresql://localhost:5432/Dbase
Microsoft SQLServer jdbc:microsoft:sqlserver://:; DatabaseName= jdbc:microsoft:sqlserver://localhost:1433; DatabaseName=Dbase
Oracle jdbc:oracle:thin:@:: jdbc:oracle:thin:@localhost:1521:Dbase
IBM DB2 jdbc:db2: jdbc:db2:Dbase
MEMBUAT OBJECT STATEMENT
JDBC API menyediakan interface yang berfungsi untuk melakukan proses pengiriman statement SQL yang terdapat pada package java.sql. Di dalam JDBC API disediakan tiga buah interface untuk fungsi tersebut yaitu :
Statementn
Interface ini dibuat oleh methode Connection.createStatement(). Object Statement digunakan untuk pengiriman statement SQL tanpa parameter.
Statement stat = Connection.createStatement();
PreparedStatementn
Interface ini dibuat oleh methode Connection.prepareStatement(). Object PreparedStatement digunakan untuk pengiriman statement SQL dengan atau tanpa parameter. Dengan object ini, kita dapat menampung satu atau lebih parameter sebagai argumen input (perameter IN). Interface ini memiliki performa lebih baik dibandingkan dengan interface Statement karena dapat menjalankan beberapa proses dalam sekali pengiriman perintah SQL.
PreparedStatement stat = Connection.prepareStatement();
CallableStatementn
Interface ini dibuat oleh methode Connection.prepareCall(). Object CallableStatement digunakan untuk menjalankan store procedure SQL.
CallableStatement stat = Connection.prepareCall();
MELAKUKAN EKSEKUSI PERINTAH SQL
Setelah kita memiliki object statement, kita dapat menggunakannya untuk melakukan pengiriman perintah SQL dan mengeksekusinya. Methode eksekusi yang digunakan untuk perintah SQL terbagi menjadi dua bagian yaitu untuk perintah SELECT methode eksekusi yang digunakan adalah executeQery() dengan nilai kembaliannya adalah ResultSet, dan untuk perintah INSERT, UPDATE, DELETE methode eksekusi yang digunakan adalah executeUpdate().
Berikut ini adalah contoh melakukan eksekusi perintah SQL dan mengambil hasilnya (ResultSet) dengan menggunakan perintah SELECT.
String sql = “SELECT kode, nama, alamat, kelas FROM dataSiswa”;
ResultSet set = stat.executeQuery(sql);
while (set.next()) {
String kode = set.getString("kode");
String nama = set.getString("nama");
String alamat = set.getString("alamat");
String kelas = set.getString("kelas");
}
Berikut ini adalah contoh melakukan eksekusi perintah SQL dengan menggunakan perintah DELETE.
String sql = "DELETE FROM data_siswa WHERE kode = “1234”;
PreparedStatement stat = konek.prepareStatement(sql);
stat.executeUpdate();
MENUTUP KONEKSI
Penutupan terhadap koneksi database perlu dilakukan agar sumber daya yang digunakan oleh object Connection dapat digunakan lagi oleh proses atau program yang lain.
Sebelum kita menutup koneksi database, kita perlu melepas object Statement dengan kode sebagai berikut :
statement.close();
Untuk menutup koneksi dengan database server dapat kita lakukan dengan kode sebagai berikut :
connection.close();
Saya tergelitik untuk mencari tau soal Undang-Undang Hak Cipta di Indonesia setelah beberapa “saudagar” mencela saya sebab tidak mampu membeli yang asli dan lebih memilih barang bajakan. Saya sangat berterimakasih pada para saudagar tersebut karena dari merekalah inspirasi tulisan ini muncul yang makin menguatkan pijakan saya yang awwam hukum ini bahwa saya tidak berbuat salah menurut hukum Republik Indonesia. Inilah Undang-Undang Hak Cipta Bidang Informasi Teknologi.
Bagian Pertama
Fungsi dan Sifat Hak Cipta
Pasal 2
(1) Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang¬undangan yang berlaku.
(2) Pencipta dan/atau Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan Program Komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan Ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial.
Bagian Keempat
Ciptaan yang Dilindungi
Pasal 12
(1) Dalam Undang-undang ini Ciptaan yang dilindungi adalah Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, yang mencakup:
a. buku, Program Komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;
b. ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
c. alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan; d. lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
e. drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
f. seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;
g. arsitektur;
h peta
i. seni batik;
j. photografi
k. sinematografi
l. terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil pengaliwujudan.
Bagian Kelima
Pembatasan Hak Cipta
Pasal 14
Tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta:
a. Pengumuman dan/atau Perbanyakan lambang Negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli;
b. Pengumuman dan/atau Perbanyakan segala sesuatu yang diumumkan dan/atau diperbanyak oleh atau atas nama Pemerintah, kecuali apabila Hak Cipta itu dinyatakan dilindungi, baik dengan peraturan perundang-undangan maupun dengan pernyataan pada Ciptaan itu sendiri atau ketika Ciptaan itu diumumkan dan/atau diperbanyak; atau
c. Pengambilan berita aktual baik seluruhnya maupun sebagian dari kantor berita, Lembaga Penyiaran, dan surat kabar atau sumber sejenis lain, dengan ketentuan sumbernya harus disebutkan secara lengkap.
Pasal 15
Dengan syarat bahwa sumbernya harus disebutkan atau dicantumkan, tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta:
a. penggunaan Ciptaan pihak lain untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta;
b. pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan pembelaan di dalam atau di luar Pengadilan;
c. pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan:
(i) ceramah yang semata-mata untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan; atau
(ii) pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta.
d. Perbanyakan suatu Ciptaan bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra dalam huruf braille guna keperluan para tunanetra, kecuali jika Perbanyakan itu bersifat komersial;
e. Perbanyakan suatu Ciptaan selain Program Komputer, secara terbatas dengan cara atau alat apa pun atau proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan, dan pusat dokumentasi yang nonkomersial semata-mata untuk keperluan aktivitasnya;
f. perubahan yang dilakukan berdasarkan pertimbangan pelaksanaan teknis atas karya arsitektur, seperti Ciptaan bangunan;
g. pembuatan salinan cadangan suatu Program Komputer oleh pemilik Program Komputer yang dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri.
Pasal 16
(1) Untuk kepentingan pendidikan, ilmu pengetahuan, serta kegiatan penelitian dan pengembangan, terhadap Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan dan sastra, Menteri setelah mendengar pertimbangan Dewan Hak Cipta dapat:
a. mewajibkan Pemegang Hak Cipta untuk melaksanakan sendiri penerjemahan dan/atau Perbanyakan Ciptaan tersebut di wilayah Negara Republik Indonesia dalam waktu yang ditentukan;
b. mewajibkan Pemegang Hak Cipta yang bersangkutan untuk memberikan izin kepada pihak lain untuk menerjemahkan dan/atau memperbanyak Ciptaan tersebut di wilayah Negara Republik Indonesia dalam waktu yang ditentukan dalam hal Pemegang Hak Cipta yang bersangkutan tidak melaksanakan sendiri atau melaksanakan sendiri kewajiban sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
c. menunjuk pihak lain untuk melakukan penerjemahan dan/atau Perbanyakan Ciptaan tersebut dalam hal Pemegang Hak Cipta tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam huruf b.
(2) Kewajiban untuk menerjemahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan setelah lewat jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak diterbitkannya Ciptaan di bidang ilmu pengetahuan dan sastra selama karya tersebut belum pernah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia.
(3) Kewajiban untuk memperbanyak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan setelah lewat jangka waktu:
a. 3 (tiga) tahun sejak diterbitkannya buku di bidang matematika dan ilmu pengetahuan alam dan buku itu belum pernah diperbanyak di wilayah Negara Republik Indonesia
b. 5 (lima) tahun sejak diterbitkannya buku di bidang ilmu sosial dan buku itu belum pernah diperbanyak di wilayah Negara Republik Indonesia;
c. 7 (tujuh) tahun sejak diumumkannya buku di bidang seni dan sastra dan buku itu belum pernah diperbanyak di wilayah Negara Republik Indonesia
(4) Penerjemahan atau Perbanyakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat digunakan untuk pemakaian di dalam wilayah Negara Republik Indonesia dan tidak untuk diekspor ke wilayah Negara lain.
(5) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c disertai pemberian imbalan yang besarnya ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
(6) Ketentuan tentang tata cara pengajuan Permohonan untuk menerjemahkan dan/atau memperbanyak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden.
Bagian Kedelapan
Sarana Kontrol Teknologi
Pasal 27
Kecuali atas izin Pencipta, sarana kontrol teknologi sebagai pengaman hak Pencipta tidak diperbolehkan dirusak, ditiadakan, atau dibuat tidak berfungsi
.
Pasal 28
(1) Ciptaan-ciptaan yang menggunakan sarana produksi berteknologi tinggi, khususnya di bidang cakram optik (optical disc), wajib memenuhi semua peraturan perizinan dan persyaratan produksi yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai sarana produksi berteknologi tinggi yang memproduksi cakram optik sebagaimana diatur pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah
BAB III
MASA BERLAKU HAK CIPTA
Pasal 29
(1) Hak Cipta atas Ciptaan:
a. buku, pamflet, dan semua hasil karya tulis lain;
b. drama atau drama musikal, tari, koreografi;
c. segala bentuk seni rupa, seperti seni lukis, seni pahat, dan seni patung;
d. seni batik;
e. lagu atau musik dengan atau tanpa teks; f. arsitektur;
g. ceramah, kuliah, pidato dan Ciptaan sejenis lain;
h. alat peraga;
i. peta;
j. terjemahan, tafsir, saduran, dan bunga rampai berlaku selama hidup Pencipta dan terus berlangsung hingga50 (lima puluh) tahun setelah Pencipta meninggal dunia.
(2) Untuk Ciptaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dimiliki oleh 2 (dua) orang atau lebih, Hak Cipta berlaku selama hidup Pencipta yang meninggal dunia paling akhir dan berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun sesudahnya.
Pasal 30
(1) Hak Cipta atas Ciptaan:
a. Program Komputer;
b. sinematografi;
c. fotografi;
d. database; dan
e. karya hasil pengalihwujudan, berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan
(2) Hak Cipta atas perwajahan karya tulis yang diterbitkan berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diterbitkan.
(3) Hak Cipta atas Ciptaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) pasal ini serta Pasal 29 ayat (1) yang dimiliki atau dipegang oleh suatu badan hukum berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan.
BAB V LISENSI
Pasal 45
(1) Pemegang Hak Cipta berhak memberikan Lisensi kepada pihak lain berdasarkan surat perjanjian lisensi untuk melaksanakan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
(2) Kecuali diperjanjikan lain, lingkup Lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi semua perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlangsung selama jangka waktu Lisensi diberikan dan berlaku untuk seluruh wilayah Negara Republik Indonesia.
(3) Kecuali diperjanjikan lain, pelaksanaan perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disertai dengan kewajiban pemberian royalti kepada Pemegang Hak Cipta oleh penerima Lisensi.
(4) Jumlah royalti yang wajib dibayarkan kepada Pemegang Hak Cipta oleh penerima Lisensi adalah berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak dengan berpedoman kepada kesepakatan organisasi profesi.
Pasal 46
Kecuali diperjanjikan lain, Pemegang Hak Cipta tetap boleh melaksanakan sendiri atau memberikan Lisensi kepada pihak ketiga untuk melaksanakan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
Pasal 47
(1) Perjanjian Lisensi dilarang memuat ketentuan yang dapat menimbulkan akibat yang merugikan perekonomian Indonesia atau memuat ketentuan yang mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Agar dapat mempunyai akibat hukum terhadap pihak ketiga, perjanjian Lisensi wajib dicatatkan di Direktorat Jenderal.
(3) Direktorat Jenderal wajib menolak pencatatan perjanjian Lisensi yang memuat ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pencatatan perjanjian Lisensi diatur dengan Keputusan Presiden.
BAB XIII
Ketentuan Pidana
Pasal 72
(1) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
(2) Barangsiapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu Ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(3) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu Program Komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(4) Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 17 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(5) Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 19, Pasal 20, atau Pasal 49 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
(6) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 24 atau Pasal 55 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
(7) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 25 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
(8) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 27 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
(9) Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 28 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).
Sumber: Blog Dwi Angger Rustanto